Polres Padang Lawas Gelar Konprensi Pers Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba


Polres Padang Lawas Gelar Konprensi Pers Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024

Padang Lawas, Jejakkriminal.online - 

Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.I.K., bersama Waka Polres Kompol. Sugianto, S.Pd dan Kasat Resnarkoba Iptu. Said Rum Harahap, SH, KBO Ipda. Eben Pakpahan Beserta Personil dan Kasi Propam Polres Padang Lawas Iptu. G. Harahap, yang dihadiri oleh sejumlah Wartawan Kabupaten Padang Lawas. Jumpa Pers dilaksanakan di Mako Polres Padang Lawas, Rabu, (26/03/2024).


Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S. I.K dalam keterangan Pers nya menyampaikan bahwa Polres Padang Lawas telah berhasil menahan, 7 Orang tersangka penyalah gunaan Narkotika berinisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang).


Adapun yang ditangkap Polres Padang Lawas melalui Jajaran Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di empat TKP di wilayah hukum Polres Palas, jadi untuk tekhnisnya akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba, kata Kapolres. 


Lanjut Kapolres, sangat disayangkan sampai pelosok-pelosok telah ikut-ikutan dalam peredaran Narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai. 


Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk berkoordinasi dan melaporkan pada kami dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Padang Lawas. Kami akan proses laporan yang kami terima apabila telah terbukti apa yang dilaporkan sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten  Padang Lawas untuk bekerjasama dalam rangka menanggulangi dan memberantas peredaran Narkoba, jangan coba-coba bermain dengan kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Padang Lawas," tutur Diari Asketika. 


Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Iptu. Said Rum Harahap, SH., menjelaskan bahwa telah ditangkap 7 orang pelaku Narkoba di empat TKP,  pelaku sudah kami tetapkan jadi tersangka yakni, berinisial DR, ditangkap ada laporan polisinya, pada hari Kamis (21/03/2024) di Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dengan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik transparan seberat 1,18 gram, Handphone, sejumlah uang, kalau kami kategorikan sementata bergerak sebagai bandar di wilayah kecamatan Barumun.


Berikutnya, pada hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 02.00 dini kami menelusurib Desa Panyabungan, Kecamatan Hutara Tinggi Kabupaten Padang Lawas, disi kami aman emapat orang pria berinisial KY, bersama barang bukti yang ada padanya berupa satu paket Narkotika jenis sabu, timbangan, tissue, dan toples.


Dari tersangka MFAA juga diamankan uang tunai senilai Rp 150.000, 5 klip bungkus transparan kosong, 1 unit Sepeda Motor, dari tersangka ML, kami aman barang bukti berupa 2 plastik klip transparan beratnua 9, 84 Bruto,


Sementara dari tersangka DRN alias Kenek, dari fakta dan hasil lidik kami sementara, mereka berempat ini adalah bandar, sedangkan tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir. Ini untuk yang empat orang tersebut diatas, jelas Kasat Resnarkoba. 


Selanjutnya tersangka yang terlebih dahulu kami amankan RHH, dan JD alias Bostang. Kedua tersangka ini merupakan residivis. Pengakuan tersangka setelah kami lakukan interogasi, mereka berdua mengakui baru selesai menjalani hukuman dengan kasus Narkoba pada Bulan Nopember 2023 lalu.


Kedua residivis ini, selesai menjalani hukuman dan keluar dari jeruji besi, mereka bermain lagi di kasus yang sama Narkoba. Tepat dibulan dua (2) tahun 2024, baru sebulan bermain Narkoba, berhasil kita tangkap kembali.


Kedua orang tersangka ini berhasil kami tangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, dan barang bukti yang berhasil kami amankan langsung dari tangan RHH seperti yang kami tayangkan/ perlihatkan di atas meja ada 123 paket jenis sabu seberat 24, 76 gram, ada juga sekop satu, handphone, buku catatan transaksi, serta uang senilai Rp.207.00.


“Jadi mereka ini rekan rekan insan Pers , para tersangka kami jerat sesuai pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, terangr Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas saat menyampaikan Pres Realesenya. 



Reporter: ID 0285/JK


 

TerPopuler