Polisi Sita 80 Gram Ganja dari 3 Tersangka di Lamtim
Polisi Sita 80 Gram Ganja dari 3 Tersangka di Lamtim. Foto: Ist.
Jejak.kriminal.online Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) membekuk tiga orang yang diduga menyalahgunakan Narkoba, dan mengamankan barang bukti 80 gram lebih narkoba golongan 1 jenis ganja.
Kasat Reserse Narkoba Lampung Timur, Iptu Riki mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yaitu, Adi Indra (41) warga Kecamatan Rajung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, dengan barang bukti 70.85 gram.
Pelaku selanjutnya yaitu, Nevanda (38) dengan barang bukti ganja 3.93 gram dan Ahmad Irawan (41) dengan barang bukti 9.35 gram. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang beda.
"Tertangkapnya Nevanda dan Ahmad Irawan merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Adi Indra pada Rabu (6/3/2024) dini hari," kata Riki, saat dimintai keterangan, Sabtu (9/3/2024).
Adapun kronologis penangkapan, anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mendapat informasi adanya seorang warga dari Sumatra Barat yang membawa ganja diatas 70 gram.
"Lalu dilakukan penyelidikan dan target tersangka ditangkap dini hari," ujarnya.
Hasil dari pengembangan, tersangka mendapat barang haram dari Nevanda terkuak dan ternyata keduanya tinggal di Lampung Timur, saat itu juga polisi mencari keduanya di wilayah Bandar Sribhawono dan kedua target berhasil ditangkap.
"Hasil dari pemeriksaan kami, dua tersangka Ahmad dan Adi beli ganja dengan Nevanda, tidak menutup kemungkinan ada pengguna lain yang masuk jaringan Nevanda," tegasnya. (*)