SIBOLGA | jejakkriminal.online - Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu-sabu di Jalan Ceret Ujung (Tepatnya disebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi) Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (11/3/24) sekira pukul 23.30 WIB.
Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan Penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan satu orang tersangka.
Pelaku mengaku bernama FS Alias F (36) tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, warga Alamat Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan Penggeledahan Badan dan menemukan 18 bungkus sabu plastik kecil dengan berat Bruto 3,07 Gram, didalam bungkus rokok, 2 buah mancis gas, 1 buah kaca pirek, 2 buah pisau lipat, uang tunai sebesar Rp. 188 ribu rupiah.
Kemudian 1 buah pipet, 1 buah bong yang terletak dibawah gubuk tempat tersangka dilakukan penangkapan. Dan seluruh barang bukti yang diamankan telah diakui oleh tersangka FS Alias F, adalah miliknya yang di dapat oleh tersangka dari Als CIGGU. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga, guna penyidikan selanjutnya.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan dalam penangkapan tersebut.
"Awalnya ada kita terima informasi seorang laki-laki yang memiliki sabu di Jalan Ceret Ujung, tepatnya di sebuah gubuk kawasan peternakan babi dan langsung kita lakukan Penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap FS Alias F," kata Kasat.
"Diakui FS Alias F bahwa barang bukti tersebut merupakan Narkoba Jenis Sabu yang rencananya akan dijualnya, Sabu tersebut menurut Pengakuannya dari Alias CIGGU. Untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut FS Alias F juga sudah di tahan di RTP Mapolres Sibolga," ujar Kasat .
Terkait dari mana asal kepemilikan 18 Paket Sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan Komitmen Polres Sibolga khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah kerjanya.
Sementara untuk tersangka FS Alias F, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ba)