Pertamina Proses Hukum 4 Pelaku ,Kasus Oplos Elpiji 3 Kg di Bandung


Pertamina Proses Hukum 4 Pelaku ,Kasus Oplos Elpiji 3 Kg di Bandung

Jumat, 22 Maret 2024, Maret 22, 2024

 



Bandung,Jejakkriminal.online -

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) tegas memproses hukum kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) ke elpiji non-subsidi yang terjadi di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Modusnya, dilakukan pengoplosan isi elpiji 3 kg ke elpiji non-subsidi jenis bright gas 5,5 kg dan 12 kg. 

Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung dan telah menangkap 4 orang pelaku. Terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung elpiji, penjual tabung elpiji yang dioplos, serta dua orang yang bertugas memindahkan elpiji subsidi ke non-subsidi.

 Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, praktik pemindahan gas elpiji secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.

Tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

 "Kami selalu mengingatkan apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024). 

Selain dilakukan proses hukum yang tegas, secara hubungan kerja, distributor Pertamina yang curang akan diberikan sanksi sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku, mulai dari pemberian teguran sampai pemutusan hubungan usaha (PHU). 

"Pertamina mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi elpiji untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan elpiji 3 kg," kata dia.

Eko menjelaskan, kasus pengoplosan elpiji subsidi ke non-subdisi di Bandung ini bermula diketahui dari informasi dari masyarakat yang mengeluhkan elpiji cepat habis sebelum waktunya. 

Selain itu, elpiji non-subsidi yang dijual harganya lebih rendah dari harga normal di daerah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

 Berdasarkan informasi dari para pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung elpiji per harinya lalu menjual ke warung-warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

 Dia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. 

"Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," ucap Eko.

Sumber : Kompas.com


TerPopuler