Penyelidikan Intensif Selama 4 Bulan, Polsek Tenayan Raya Tetapkan Pelaku YT menjadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur


Penyelidikan Intensif Selama 4 Bulan, Polsek Tenayan Raya Tetapkan Pelaku YT menjadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 14 Maret 2024, Maret 14, 2024

 




Pekanbaru, Jejakkriminal.online Seorang pria paruh baya dengan inisial YT (52 tahun) telah ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, pelaku telah dianggap sebagai bagian dari keluarga oleh ibu korban. Setelah menyelidiki intensif selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan YT sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia tiga setengah tahun."Setelah melewati serangkaian penyelidikan selama lebih kurang 4 bulan, akhirnya kami menetapkan YT sebagai tersangka pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak berusia tiga setengah tahun," kata Iptu Dodi, Rabu (13/3/2024).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi, dan pendukung lainnya

Perbuatan bejat ini terungkap saat ibu korban mendengar putrinya merintih kesakitan dan menjerit saat buang air kecil, sehingga ibu korban melihat adanya tanda-tanda yang mencurigakan di kemaluan anaknya.

Dengan keadaan yang mengkhawatirkan, orang tua korban segera membawa anak mereka ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

"Dokter menyarankan untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut," kata Dodi.

 
Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku YT ditangkap pada Minggu, 10 Maret 2024 sore."Pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan terhadapnya dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya," tegas Dodi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto 76 D atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.(agung)

TerPopuler