Pekanbaru, Jejakkriminal.online - Kapolda Riau bersama Forkompimda melaksanakan aksi penghancuran barang bukti kejahatan pada Selasa 5 Maret 2024 pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Sebanyak 2.500 kenalpot brong, 15.862 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, 12.000 bungkus rokok ilegal, 5.418 butir happy five, 29.814 butir pil ekstasi, 32.949,41 gram sabu, dan 746,48 gram ganja kering yang berhasil diamankan selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Ramadhan 1445 H turut dimusnahkan. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Apel Mapolda Riau.
Berbagai metode digunakan dalam penghancuran barang bukti tersebut. Miras dihancurkan dengan digiling menggunakan alat berat, sementara kenalpot brong dipotong dengan gerinda. Barang bukti narkoba dicairkan dengan air panas mendidih sebelum dimasukkan ke dalam air panas.
Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kapolda Riau, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.418 butir happy five, 29.814 butir pil ekstasi, 32.949,41 gram sabu, 746,48 gram ganja kering, ratusan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi, dan ribuan botol miras merupakan hasil operasi cipta kondisi KRYD selama 14 hari menjelang bulan Ramadhan oleh Polda Riau beserta jajaran."Ini merupakan upaya Polda Riau, Polresta, dan Polsek jajaran untuk meminimalisir dan menekan angka kriminalitas serta masalah masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M,” kata Kapolda.
Ia menambahkan bahwa kepolisian bersama jajaran berkomitmen untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan di Riau, terutama menjelang bulan Ramadhan agar umat Islam yang menjalankan ibadah puasa merasa aman dan nyaman.
Barang bukti ribuan miras, sabu, ekstasi, ganja, happy five, dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi langsung dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti digilas alat berat, dibakar, dilarutkan dalam pelarut, dan dipotong dengan gerinda. Sebelum dimusnahkan, narkoba jenis sabu juga diuji laboratorium oleh Tim Labfor Polda Riau.(agung)