Pekanbaru, Jejakkriminal.online - Keberadaan seorang pemulung berinisial SM (27) ternyata telah menjadi ancaman bagi keamanan warga Kota Pekanbaru. Pelaku jambret yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah tersebut, demikian yang diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil."Pelaku tidak hanya melakukan aksi jambret, tetapi juga curanmor dan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi," kata Kapolsek pada Rabu (06/03/2024).
Menurut AKP Syafnil, aksi pemerasan tersebut terjadi setelah pelaku menuduh korban menggelapkan sepeda motor milik tetangganya di wilayah Tenayan Raya. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi, menginterogasi korban, dan memaksa korban untuk mengakui perbuatannya. Akibatnya, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku, yang juga berhasil membawa kabur sepeda motor korban. "Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Sepeda motor korban juga sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah," jelas Kapolsek.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya saat melintas di Fly Over pasar pagi arengka, Jalan Soekarno Hata, Pekanbaru. Dalam video yang sempat viral, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor dan menjambret tas korban yang sedang mengemudikan becak motor berisikan barang rongsokan."Penangkapan pelaku berawal dari laporan aksi curanmor di Kantor Bumi Riau Berkarya pada Desember 2023 lalu. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban," tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara kasus jambret belum bisa diproses karena korban belum membuat laporan polisi.(agung)