Jejak Kriminal Online - Pematang Siantar]
Beberapa pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat mengeluh dengan kebijakan pihak samsat, pasalnya pada saat melakukan pengurusan pajak para pemilik kendaraan dimintai biaya admin, dan biayanya pun bervariasi dari mulai 50 ribu hingga 150 ribu rupiah.
"Ihsan Salah satu pemilik kendaraan warga karang sari kabupaten simalungun saat dikonfirmasi kru media dikantor samsat jalan sangnawaluh kecamatan siantar timur ketika mengurus pajak kendaraan miliknya menjelaskan, bahwa dalam pengurusan pajak tetapnya kita dikenai biaya administrasi.
"Masih menurut Ihsan, seperti dalam pengurusan perpanjangan pajak kendaraan roda dua dikenai biaya sebesar 50 ribu rupiah, dan disaat ganti STNK dikenakan biaya 150 ribu rupiah untuk biaya tembak KTP oleh pihak samsat mereka berdalih dengan sepeda motor tersebut bukan atas nama saya " ujar Ihsan ssat ditemui pada Rabu 13/03/2024/.
Dan menurut Ihsan, kalau mau ngurus pajak kendaraan yang bukan atas nama kita, harus ada surat keterangan dari pihak kelurahan, namun saat mengurus melalui biro jasa kita dikenakan biaya tembak KTP, dan biro jasa tidak dimintai surat keterangan dari pihak kelurahan.
Ada apa sebenarnya disamsat ini, berarti masih terjadi juga pungli dilingkungan samsat ini, jadi biaya tembak KTP dan ganti nopol peraturan dari mana, atau hanya kebijakan pihak samsat, sebab kalau memang itu tertuang dalam undang undang harusnya diberi penjelasan kepada setiap pemilik kendaraan.
Disini kita menjadi bingung melihat kinerja pihak samsat, nanti masyarakat yang tidak membayar pajak dibilang membandal, kita mau membayar terkesan dipersulit, aoa bedanya masyarakat pemilik kendaraan dengan biro jasa, dalam hal ini harusnya aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan disamsat "ujar Ihsan mengakhiri.
Selanjutnya kru media konfirmasi kepada Fuad kepala UPTD Samsat pematang siantar melalui pasan Whastapp terkait adanya biaya tembak KTP dan biaya ganti Nopol yang diduga pungli sampai saat ini belum memberi jawaban,hingga kru media mengirimkan berita ini ke meja ke redaksi. (Ar)*
<<<< Tunggu Episode Selanjutnya>>>>