JEJAKKRIMINAL - Polsek Sungsang Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.
Tindak Pidana Ini berhasil terungkap berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat LP/B01/I/2024/SPKT.SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 03 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi di Mapolsek Sungsang, Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean Menjelaskan Kronologi Pencurian dan Kronologis Penangkapan Tersangka.
"Kejadian tersebut 03 Januari 2024 sekitar Jam 10.00 WIB di Gedung sarang burung walet milik Sdr AMIR HAMZAH alias Bos Unyil yang beralamat di Dusun IV Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kec. BA II Kab. Banyuasin telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan," Jelas Kapolsek.
Kemudian, Berawal dari pelapor Baharudin Bin Hanay (41) berprofesi sebagai Petani yang diperintahkan korban Amir (44) berprofesi sebagai Nelayan untuk mengecek gedung sarang burung walet milik korban ternyata pelapor mendapati terdapat dinding gedung yang sudah bolong dan hilangnya sekitar lebih kurang 50 mangkok sarang burung walet. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 50 mangkok dengan kerugian ditaksir Rp. 5.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungsang.
Setelah Adanya Laporan Tersebut, Kapolsek Sungsang Menginstruksikan Unit Reskrim Penyelidikan dan diketahui tersangka RA (29) Berprofesi sebagai Nelayan berada di dusun V Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kec BA II Kab Banyuasin.
Lalu, Kapolsek Sungsang Menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama Team Lobster untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut
kemudian, tersangka RA berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan kemudian berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Sungsang.
dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah potongan seng aluminium berwarna silver berukuran sekitar 40 x 40 cm.
( Rudy Saleh )