Banyuasin,Jejakkriminal.online -
Dalam rangka menjamin Keamanan di wilayah hukum Polres Banyuasin menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Polres Banyuasin Melaksanakan Operasi Pekat I Musi 2024.
Polsek Rambutan Polres Banyuasin Laksanakan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana
Tindak Pidana Berhasil terungkap atas Laporan Masyarakat LP/B - 05/ I / 2024/SPKT/SEK.RMBTN, tanggal 28 Januari 2024
Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono menjelaskan kronologi kejadian tersebut “ Pada Hari Kamis 25 Januari 2024, sekira pukul 01.00 dirumah Korban Mardani di RT 01 Desa Baru Kec Rambutan Kab Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang silakukan oleh sdr SNR (26) yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas”
“Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban dengan cara merusak membongkar penutuo jendela yang terbuat dari paku palu,” Jelas Kapolsek
Pelaku berhasil mengambil 1 buah Handphone Vivo bewarna biru dan uang tunai Rp.250.000
dan saat kejadian korban dan keluarga sedang tertidur, namun naasnya aksi pelaku tersebut terekam cctv dan takibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp.1.650.000
Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Rambutan mendapat informasi keberadaan pelaku di desa durian gadis berdasarkan pakaian/sweeter yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya yang terekam cctv, kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta Barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk dilakukan proses penyidikan.
dan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar nota pembelian HP. 1 pcs flashdick berisi video cctv saat pelaku melakukan pencurian dan 1 buah jaket sweater berwarna merha hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. ( Rudy Saleh )