Banyuasin,Jejakkriminal.online -
Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu (10/3) sekitar jam 15.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PTPN I Reg VII Kebun Bentayan Blok 638 dan Blok 639 Afdeling 2 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Ardinur STrK MH dari hasil laporan yang diterima oleh Polsek Tungkal Ilir diketahui aksi pencurian ini dilakukan oleh AO (30) yang beralamat di RT 009 RW 004 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
"AO melakukan pencurian buah kelapa sawit berbentuk TBS (tandan buah segar) sebanyak 115 tandan dengan rincian 15 tandan sudah berhasil di bawa pergi sedangkan yang tersisa 100 tandan yang di lakukan oleh pelaku A0," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, awalnya pihaknya telah menerima laporan dari PTPN I Regional VII Kebun Bentayan dengan pelapor Alfian Tri Fermana SH (25) selaku Sindum PTPN I Regional VII Kebun Bentayan yang beralamat di jalan
Kavlin Raya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
"Aksi pencurian ini dilakukan AO bersama 3 rekannya yakni RM, EA, AR yang mana ketiga rekannya ini masih DPO. Saat itu saudara Sindum Alfan mendapatkan info dari BKO TNI bahwa ada pelaku yang sedang melakukan pencurian," jelas dia.
Kemudian datang saudara Alfian selaku Sindum bersama dengan Asiten saudara Agung Wahyudi dan saksi Zaimat selaku
security langsung kelokasi kejadian dan di lihat para pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan sepeda motor, lalu di lakukan penangkapan.
Di dapati 1 orang pelaku AO dan sepeda motor honda revo gerandong tanpa No.pol dengan Noka : MHJBC12 8BK309104 dan No.sinJBC1 E2298014 diketahui milik RM (DPO), 1 buah egrek ( alat panen sawit) dan 3 unit sepeda motor berhasil di bawa pergi oleh pelaku lain.
"Di lihat dari bekasnya pelaku terlebih dahulu memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek( alat panen) setelah terjatuh lalu di kumpulkan dan akan di bawa pergi dengan menggunakan sepeda motor para pelaku dan telah berhasil mengakut satu kali atau sebanyak 15 tandan dan tersisa 100 tandan,"urainya.
"Kemudian1 orang pelaku AO dan BB di bawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk di proses hukum. akibat dari kejadian tersebut kerugian yang di alami PTPN sebesar Rp 5.980.000; (lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan membuat laporan polisi di Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin," terang dia.
Pelaku AO berhasil diamankan pada Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIN dimana Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Aedinur STrk MH mendapat telpon dari pihak PTPN bahwa mereka telah mengamankan pelaku pencurian berikut barang bukt.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda Benhur Sitinjak SH untuk ke PTPN bersama anggota Reskrim Polsek Tungkal Ilir dan benar ketika sampai di PTPN ada 1 orang pelaku Bernama AO. Setelah di intrograsi pelaku mengakui perbuatannya tersebut
"Dan saat itu di dapati juga barang bukti 1 sepeda motor milik salah satu pelaku dan barang bukti 100 tandan buah kelapa sawit selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Tungkal Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas dia. ( Rudy Saleh )