INFOFAKTATERKINI,COM, MAKASSAR- Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat lakukan tugas jurnalistik di Jl Manuriki raya Kel.Sudiang Raya, Kec Biringkanaya Makassar Minggu(25/02/2024),
Diketahui wartawan yang jadi korban dari terduga pelaku Kekerasan Gusti yakni
Kepala biro media Pers Bhayangkara Sulsel, Andi Akbar Raja.
Dia pun telah melapor kejadian yang menimpanya di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisn Terpadu) Pro Justutia Polda Sulsel.
Laporan tertera pada STTP(
Surat Tanda Tanda
Laporan)
Nomor STTLP/162181/11/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/181//2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 01 Maret 2024 pukul 16.39 WITA,
Lelaki yang karib disapa Akbar membeberkan kronologi kejejadian.
'Berawal ketika saya sedang meliput di lokasi perumahan Graha Persada kemudian didatangi oleh Terlapor dan menyuruh saya untuk pergi atau melarang meliput di lokasi tersebut dan berkata kasar (TAILASO), beber Akbar.
Atas dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik, Terlapor dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Subsider 315, yang terjadi di JL Manaruki Raya Kel. Sudiang Raya Kec Biringkanaya, Kota Makassar Sulsel.Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, dengan Terlapor atas nama Gusti.
LAWAN
Sejak kasus dugaan tindak pidana kekerasan menimpa wartawan, mencuat ke ruang publik, ragam pendapat dari Netizen bermunculan di jagad Maya semuanya senada yakni lawan pelaku kekerasan
Pengguna platform media sosial WhatsApp nomor
+62 821-9871-****
menulis, " Lawan pelaku kekerasan dan jeblos ke trali besi,"
Pendapat serupa juga berasal dari
pengguna WhatsApp dengan nomor +628785827**** berharap agar APH(Aparat Penegak Hukum) "Seret juga pelaku yang di belakang meja, jangan hanya pelaku lapangan." (Musaw)