Motif Pembunuhan di Pantai Kalangan Tapteng Karena Sering di Ancam


Motif Pembunuhan di Pantai Kalangan Tapteng Karena Sering di Ancam

Sabtu, 30 Maret 2024, Maret 30, 2024



TAPTENG | jejakkriminal.online -  Diduga kasus tindak pidana diduga pembunuhan berencana akhirnya dibekuk pihak Kepolisian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). 



Kejadian tersebut di Pantai Indah Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.



Korban yakni, Hasriano Tampubolon (47 thn), supir warga Sarudik Tapanuli Tengah menjadi korban ketiga pelaku pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.



Sedangkan tersangka yakni, SAR (19 thn) Pria, Warga Aek Habil Sibolga, TM (18 thn) Pria, Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16 thn) Wanita Warga Sibolga Sambas.



Sedangkan korban yakni, Hasriano Tampubolon, (47)  supir,  warga Sarudik, Tapanuli Tengah.



Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan menjelaskan, bahwa motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan meviralkan video mesum para pelaku.



Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga.



VAPH (16 thn) perempuan yang merupakan pacar SAR (19 thn) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano (47 thn) bertemu di TKP.



Sesampainya di TKP,  kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para pelaku.



Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak.



"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban," kata Waka Polres.



Di TKP Kalangan diamankan satu buah pisau bergagang Plastik warna Hitam, Tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK.



Kemudian ditemukan uang sejumlah RP. 150.000, dua buah botol minuman bermain, air mineral dan satu Septor menyerupai Trail Warna putih hitam tanpa plat Kendaraan.



"Ada lagi barang bukti seperti baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, Celana jeans warna biru, Tali Nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang di amankan dari pelaku TM dan juga sebuah ponsel milik korban," sebutnya.



Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak.

TerPopuler