Meresahkan Masyarakat,Pengedar Sabu Inisial SL Diringkus Satnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan


Meresahkan Masyarakat,Pengedar Sabu Inisial SL Diringkus Satnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Sabtu, 30 Maret 2024, Maret 30, 2024
Labuhanbatu Selatan,Jejak Kriminal.Online-Meresahkan masyarakat,Pengedar Sabu Inisial SL(35)diringkus Satnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis(28/3/2024)sore.
Sebab,aktivitas sehari-hari warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,itu sudah meresahkan masyarakat setempat.Dia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kantor salah satu ormas yang tak jauh dari rumahnya.
"Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas di samping rumahnya,"kata Kapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,Jum'at(29/3/2024).

AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,menyebut,penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat.Tim Satresnarkoba Poles Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan pengamatan di tempat kejadian perkara(TKP).

Setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik yang mencurigakan,Tim Satresnarkoba Poles Kabupaten Labuhanbatu Selatan langsung menyergap dan menggeledahnya.

Hasilnya,Tim Satresnarkoba Poles Kabupaten Labuhanbatu Selatan menemukan 1 kotak rokok terdapat 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram,1 bungkus plastik klip kosong,1 pipet sekop,uang sebesar Rp.300.000,dan HP dari tersangka inisial SL.

"Kita sudah melakukan pengembangan.Namun,Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka inisial SL sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran Tim Satresnarkoba Poles Kabupaten Labuhanbatu Selatan,"tegas AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

Atas perbuatannya tersangka inisial SL dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


(Ferdinan FS,Rani Ayu Ningsih)

TerPopuler