Musi Rawas, Jejakkriminal.online -
Guru Ahli Madya SMPN Terawas, Muhammad Pahip, M.Pd.I, baru-baru ini menghadapi sorotan tajam dari masyarakat setelah dilantik menjadi Camat STL Ulu Terawas. Keputusan ini memicu kritik karena dianggap tidak rasional oleh sebagian besar pihak. Pertanyaan pun muncul mengenai integritas Pahip, terutama karena jabatan sebelumnya sebagai kepala sekolah SMP tidak sejalan dengan posisi yang sekarang diemban.
Kritik tersebut semakin membesar mengingat masih banyak pejabat yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan namun tidak tersentuh oleh keputusan tersebut. Masyarakat menyoroti kebijakan Bupati yang dinilai kurang relevan dan terkesan hanya untuk memenuhi janji politik, tanpa mempertimbangkan kualitas, kuantitas, dan integritas yang seharusnya dimiliki oleh pejabat yang menduduki jabatan sesuai dengan pengalamannya.
Isu cemburu sosial pun muncul, dengan masyarakat mempertanyakan mengapa sumber daya manusia yang ada tidak dimanfaatkan secara optimal. Banyak yang merasa bahwa ada orang-orang yang sudah lama berpengalaman di bidang tersebut, seperti kasi dan sekcam, namun tidak diberikan kesempatan yang sama.
Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, diingatkan bahwa pejabat yang ditunjuk harus mampu mengimplementasikan Visi dan Misi dari Pemerintah Kabupaten. Namun, hal ini hanya dapat dicapai jika didukung oleh para pejabat yang memiliki pengalaman yang sesuai dalam bidangnya masing-masing.
Kritik tersebut juga memperkuat pertanyaan terkait dengan kebijakan dan peraturan yang ada, seperti Surat Edaran Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tentang Penjelasan Surat Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 yang menegaskan bahwa seorang guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 yang melarang pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non-guru.
Dengan demikian, penunjukan Muhammad Pahip sebagai Camat STL Ulu Terawas tidak hanya menciptakan kontroversi di tingkat lokal, tetapi juga menyoroti kebijakan pemerintah yang harus dipertimbangkan lebih lanjut untuk memastikan keterwakilan dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua LSM BAPAK, Sony, dalam keterangannya menjelaskan bahwa posisi Camat tersebut sangat penting dan merupakan perpanjangan tangan
Bupati di suatu wilayah, sehingga haruslah fungsi manajerial yang di utamakan.
"Selama ini mengurus murid SMP, saat ini mengurus masyarakat dan Kepala Desa se Kecamatan, sehingga diperlukan waktu yang banyak untuk beradaptasi," ujar aktivis bumi Silampari ini kepada media pada kamis (28/03/2024).
Disisi lain Bupati diakhir masa jabatannya ini sangat membutuhkan dukungan lebih banyak untuk percepatan penyelasaian Visi dan Program yang diemban, mengingat waktu Pemerintahannya tidak lama lagi.
"Musi Rawas tidak miskin ASN yang mempunyai pangkat dan golongan yang benar-benar sesuai serta kompetensi nya jelas. Jangan memaksakan hawa nafsu politik pribadi sehingga mengabaikan aturan dan norma sosial dalam manajemen birokrasi," pungkas Sony. (Yuyung)