Nias, Jejak Kriminal–
Pemerintah Kecamatan Bawolato yang dipimpin langsung Pelaksana Kegiatan Nuriati Lafau (Kepala Seksi Kesra, Pelestarian Adat & Budaya melaksanakan Survei sekaligus pematokan lokasi kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Tahun Anggaran 2024 Senin, 11/03/2024)
“hanya survei sekaligus pematokan titik lokasi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada tahun 2024 ini”
Kepala Desa Sohoya Talimano Buulolo kepada Media Jenak Kriminal mengatakan bahwa kegiatan hari ini survei sekaligus pematokan lokasi pembangunan TPT tahun 2024,
“tanggal 10 Maret 2024 kemarin Pemerintah Desa Sohoya bersama dengan BPD Sohoya telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUDES) penetapan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024”
Lanjutnya menyampaikan bahwa salah satu program pemerintah Desa Sohoya pada tahun 2024 ini yakni pembangunan TPT di jalan usaha tani yang berlokasi di Dusun III Desa Sohoya panjang dan ukuranya menyusul karna pelaksana kegiatan ini sedang bekerja untuk menyusun berkas terkait dengan kegiatan ini, yang jelas pagu anggaran rill untuk kegiatan fisik TPT yaitu Rp. 151.632.900 di;luar biaya umum, seperti ATK, Konsumsi, Foto copy, dan Honor Pelaksana Kegiatan kesemuanya Rp. 10.909.000,- pungkasnya
Menurut pemantauan media Jejak Kriminal pada kegaitan survei dan pematokan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sohoya, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kasi Kesra, dan Tim Pelaksana Kegiatan hingga dari awal pematokan sampai berakhir berjalan aman dan kondusif (Reporter Hybran Zamasi)