foto Dani, saat di kejaksaan Negeri kab.Bekasi |
Jejakkriminal.online, Kab.Bekasi - Komunitas Rekan Muda Bekasi (Koreksi), mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Bekasi,
yang telah mendiamkan kasus dugaan penggelapan pembayaran pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang di laporkan tertanggal 14 September 2023 lalu, di kejaksaan Negari Kabupaten Bekasi tak kunjung selesai.
"Dugaan korupsi yang kami laporkan berdasarkan data sistem yang di keluarkan dari Perumda Tirta Bhagasasi itu sendiri, ini menjadi perhatian dan kejaksaan harus tahu itu," ucap, sekjen komunitas Rekan Muda Bekasi(Koreksi), Dani, kepada media kamis,(28/03/2024).
Seharusnya kata dani, Kejari Kabupaten Bekasi yang sudah menangani kasus ini harus segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu sudah sangat jelas.
"Segera tingkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan, jika penanganannya mandeg publik tentu menilai Kejari Kabupaten Bekasi tidak konsisten dan diduga ada permainan.Jadi segera tuntaskan kasus ini," katanya.
Dia pun menduga kuat, data pembayaran pelanggan dari mulai pelanggan Perseroan Terbatas (PT), Hotel, Rumah Sakit (RS) dan Apartemen yang berada di Kota dan Kabupaten Bekasi, yang hilang di tahun 2020,2021 dan 2022 untuk kepentingan pribadi oknum Karyawan dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi.
"Data pembayaran itu seperti rekening koran jika di hapus data nya pasti ketahuan, akurasi kan saja dengan data pembayaran pelanggan sebenarnya, saya yakin pasti berbeda". terangnya.
Dani pun menegaskan akan datangi Komisi Kejaksaan (Komjak), untuk meminta kejelasan hukum yang ia telah laporkan di kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi.