Konstitusi Pelindung Hak-Hak Dasar Rakyat


Konstitusi Pelindung Hak-Hak Dasar Rakyat

Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024

Lebong,Jejakkriminal.online -

Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bahkan, tidak ada satupun negera di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi.

Konstitusi berperan penting dalam pelindungan hak-hak dasar rakyat dengan mengatur kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, apabila muncul tindakan pemerintah yang tidak beralasan, maka konstitusi akan berperan dalam melindungi hak-hak dasar rakyat.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara umum, suatu konstitusi harus memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2.Hak-hak asasi manusia.

3.Prosedur mengubah konstitusi.

4.Memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dalam konstitusi.

Konstitusi Indonesia adalah UUD RI Tahun 1945. Substansi UUD RI Tahun 1945 dapat dilihat dari pembukaan dan pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Dalam artikel jurnal Hakikat Pembukaan dalam UUD 1945 (2005) karya Ni’matul Huda, dijelaskan bahwa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran, yaitu:

1.Pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.Pokokpikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3.Pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

4.Pokok pikiran keempat adalah negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran tersebut kemudian diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD RI Tahun 1945. Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 mengatur pokok-pokok kehidupan bernegara. Misalnya, masalah agama diatur dalam pasal 29, masalah hak asasi manusia diatur dalam pasal 28 A sampai 28 J, masalah pendidikan diatur dalam pasal 31, masalah kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34, masalah warga negara diatur dalam pasal 26 dan 27.(YH) 

TerPopuler