Kompolnas: Polda Lampung Harus Proses Secara Profesional Kebakaran Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Oknum Brimob
Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti. Foto:
Jejak kriminal online.- Bandar Lampung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menindaklanjuti kasus gudang penimbunan BBM solar yang terbakar hebat di Sukabumi, Bandar Lampung yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.
Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti saat dihubungi Kupastuntas.co mengatakan bahwa Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Lampung dengan surat Nomor: B-55A/Kompolnas/3/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Kami meminta untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus ini, apakah benar ada keterlibatan oknum anggota Polri? Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan, Kompolnas mendorong adanya tindakan tegas kepada yang bersangkutan dengan diproses pidana dan kode etik,” kata Poengky, Rabu (20/3/2024).
Selanjutnya, kata Poengky, Kompolnas juga mendorong kasus ini diproses secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid dan hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada publik.
“Terhadap surat klarifikasi kami tersebut, kami belum mendapatkan jawaban klarifikasi dari Polda Lampung. Kita tunggu dulu respon Polda Lampung,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hingga tiga minggu berlalu, penyelidikan kasus kebakaran gudang penimbunan solar ilegal diduga milik oknum Brimob di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, belum ada perkembangan.
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono, mendorong Polda Lampung untuk bersikap transparan dan mengusut secara tuntas kasus kebakaran gudang penimbunan solar ilegal tersebut.
“Saya mendorong Polda Lampung untuk bersikap transparan dan mengusut secara tuntas kasus ini. Karena masyarakat menunggu proses penegakan hukum atas kasus ini,” kata Budiono, Selasa (19/3/2024).
Budiono mengungkapkan, jika penyelidikan kasus kebakaran penimbunan solar ilegal itu tidak dituntaskan dikhawatirkan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Akhirnya akan muncul dugaan dari masyarakat pengusutan kasus ini ada apa-apanya karena tidak transparan dan tuntas,” ujar Budiono.
“Kalaupun diduga melibatkan oknum anggota Brimob, Polda harus membuat terang benderang kasus ini. Jangan ditutup tutupi dan jangan sampai ada tebang pilih dalam menangani kasus ini,” lanjutnya.
Budiono menegaskan, kalau dalam kasus tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum, maka harus ada komitmen dari Polda Lampung untuk membersihkan internalnya dari orang-orang yang melanggar hukum.
Sekadar diketahui, gudang penimbunan solar tersebut terbakar hebat pada Selasa (27/2/2024) malam. Warga setempat, Heri mengatakan, gudang penyimpanan solar terbakar sekitar pukul 23.00 WIB dan sempat terdengar beberapa kali ledakan.
Ia mengungkapkan, lokasi itu diduga dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar. "Infonya gudang penimbunan solar, tidak tahu punya siapa. Tapi di bagian belakangnya ada rongsokan juga," ucapnya. (*)
Prahmono chk
Posting Komentar untuk "Kompolnas: Polda Lampung Harus Proses Secara Profesional Kebakaran Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Oknum Brimob"