KH Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Pasutri di Madat


KH Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Pasutri di Madat

Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024

Aceh Timur - Jejakkriminal.online | Polda Aceh, Nama inisial KH (29), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur harus diamankan polisi lantaran diduga kepada nya lakukan tindak pidana penganiayaan gunakan senjata tajam (Sajam) terhadap pasangan suami istri (Pasutri).


Peristiwa diduga perbuatan kriminal tersebut terjadi pagi menganiaya YU (41) dan sore hari menganiaya RU (46) pada hari Jum'at, 28 Maret 2024, di Desa Matang Guru Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Aceh.


Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., membenarkan hal ini. “Pelaku (KH) warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya berinisial RU, (46 tahun) dan istrinya berinisial YU, (41 tahun),” ungkapnya, Minggu, (31/03/2024).


Menurut laporan dan keterangan diperoleh, peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jum’at pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya. 


Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang.


Pelaku sembari mengatakan; “Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan-segan menebas mu dengan parang ini”. 


Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU, bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.


“Setelah itu, YU pun meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya (RU) dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.


Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.


Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau dan disaat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung. 


Sementara itu, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salah satu rumah warga dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.


“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.


Disebutkan, langkah langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi.


“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.*


AP/Red

TerPopuler