Aceh Tamiang - Jejakkriminal.online | Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Tamiang, Agussalim tanggapi pernyataan pihak PTPN I kantor pusat oleh Humas, melalui Asisten Personalia Umum (APU) kantor direksi (Kandir), Fauzi.
Tanggapi pernyataan dan klarifikasi pihak PTP Nusantara I, terkait abaikan ganti rugi dan bongkar tempat usaha peternakan eks Napol, Rakes mengatakan melaksanakan UU Pengamanan aset perusahaan.
Menurut Agussalim, pihak PTPN I Regional 6 lokasi Karang Baru itu terkesan hanya mau menang sendiri dan tanpa pikirkan rakyat dilingkar perkebunan serta sering kali abaikan kepentingan rakyat, hanya kepentingan mereka saja yang mereka utamakan.
"Dibilang sudah seperti penjajah kebijakan mereka terhadap rakyat nanti tidak enak, namun kami selama ini selalu pantau ulah pihak PTPN I Regional 6 lokasi di Karang Baru tersebut," ujar Ketua BRA Aceh Tamiang, Rabu (20/03/24) kepada media.
Kata Ketua BRA itu, pihak PTPN I tersebut juga menjalankan Undang-undang (UU) mengamankan aset perusahaan, tetapi ada UU lebih utama bagi berlangsungnya usaha mereka di Aceh ini seharusnya harus diperhatikan menyangkut hajat hidup rakyat Aceh.
"Penting untuk digaris bawahi oleh PTPN I dan juga badan usaha lainnya, di Aceh ini harus mengutamakan mentaati UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta turunannya, baru aturan lain dipikirkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," jelas Agussalim.
Sambungnya, mereka yang menjadi subyek utama dalam MoU Helsinki tertuang dalam UUPA itu, eks kombatan, eks korban konflik, serta eks tapol dan napol adalah tanggungjawab pemerintah untuk diberikan pemberdayaan karena implementasi dan realisasi janji pemerintah REpublik Indonesia (RI) terealisasi sepenuhnya.
"Termasuk salah satunya eks Napol menurut saya terindikasi anda diskriminasi itu adalah pemberdayaan kehidupannya masih hutang Pemerintah RI melalui Pemerintah Aceh, sementara kalian salah satu perusahaan BUMN seharusnya tidak bersikap arogan dan pentingkan diri kalian," tegas Ketua BRA Atam itu.
"Saya minta kepada pemerintah Aceh, dalam hal ini instansi terkait agar meegur dan memperingatkan pihak PTPN I terhadap kebijakannya terkesan kurang layak dan pantas mereka lakukan kepada rakyat semestinya PTPN I berdayakan, atau harus kami yang ambil sikap dan tindakan," harap Agussalim, diketahui mantan Wakil Panglima (Wapang) Perang GAM wilayah Teumieng itu.
Secara pribadi, lanjut Agussalim, pihaknya telah banyak lakukan upaya membantu proses dan tahapan program pemerintah pusat untuk merealisasi dan implementasi hutang terhadap subyek terkandung dalam butir-butir MoU Helsinki. Oleh karena itu, mohon hargai dan hormati keberadaan anak-anak binaan pemerintah itu.
"Ganti rugi juga dijanjikan pihak PTPN I Regional 6 kepada Rakes dan kawan-kawannya di usaha peternakan lembu itu, menurut laporan Rakes belum ditunaikan janji itu oleh pihak PTPN I itu," ungkap Ketua BRA itu.
"Kapan mereka eks Napol bisa bangkit dan stabil ekonominya jika tidak kalian salah satu BUMN dilingkungan mereka tidak membantu, malahan terkesan kalian pihak perusahaan berpotensi menjajah mereka," sekali lagi tegas eks Wapang GAM masa Darurat Militer itu.
Ketua BRA Atam, Agussalim sekali lagi lagi meminta kepada Pemerintah Aceh agar mencabut saja izin usaha PTPN I di Aceh jika perilaku mereka masih seperti ala Neo Kolonialis alias penjajah kepada rakyat, tidak ada keuntungan bagi rakyat Aceh secara umum keberadaan mereka.*
AP
Posting Komentar untuk "Ketua BRA Atam: PTPN I Abaikan Kepentingan Eks Napol GAM Sesuai Amanat MoU"