Kembali Terjadi Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Kabupaten Takalar


Kembali Terjadi Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Kabupaten Takalar

Senin, 11 Maret 2024, Maret 11, 2024

 


Takalar,Jejakkriminal.online -

Kekerasan terhadap wartawan belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Takalar, sebelumnya pernah terjadi di galesong Utara dan kini terulang kembali di Kecamatan Mangarabombang. Padahal di masa sekarang telah masuk ke dalam masa kebebasan pers. Pada masa reformasi Pers memiliki kebebasan yang sangat luas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa yang sedang terjadi. Namun demikian lahirnya kebebasan pers ini diikuti pula dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan. Senin,(11/3/2024)


Telah terjadi salah seorang Wartawan Johanes sapaan akrabnya Daeng Lallo dari media Responden News' mendapatkan kekerasan pisik di depan SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Senin(11/03/2024)


Menurut Johanes, saat dikonfirmasi oleh awak media infofaktaterkini.com, saat mau di visum Johanes di RSUD Padjonga Daeng Ngalle mengatakan, "Kronologisnya sementara saya telponan sama Daeng Sau sekitar jam 14,20 WITA, sementara saya di depan SPBU Tepo menelpon, posisi daeng, dia bilang iye' di lokasi daeng dan Daeng Sau bilang mampir daeng, setelah saya mampir saya diajak masuk, setelah saya masuk dia pertanyakan kita yang angkat beritanya, saya tidak pernah angkat berita daeng terus Daeng Sau dia pegang kera baju saya, secara spontan temannya menghantam saya sama Daeng Sau dan ada sekitar sepuluh orang itu anggotanya keroyok saya dan saya lari kedepannya SPBU Tepo saya masih di kejar, terus saya lari tahan mobil angkot dan saya telpon Pak Kapolsek Marbo dan saya tidak digubris terus saya hubungi Kapolsek Polsel untuk minta perlindungan karena saya diatas mobil angkot anggotanya Daeng Sau mengejar terus sampai di sayoang baru balik itu anggotanya, "Tutur Daeng Lallo sapaan akrabnya.


Dalam undang-undang sudah diatur tentang penegakan hukum terhadap para pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan seharusnya di usut tuntas, agar para pelaku mendapatkan efek jerah sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan (Tuan Sore)

TerPopuler