Lubuklinggau, Jejakkriminal.online-
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan memperkuat pernyataan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di lembaga tersebut.
Selama sesi sosialisasi, perwakilan seluruh kamar warga binaan diberikan penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban mereka, serta ditegaskan bahwa pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. KA.KPLP juga mengingatkan warga binaan untuk segera melaporkan jika menemui praktik pungli kepada pihak berwenang.
Dalam sesi tanya jawab yang dilakukan setelah sosialisasi, KA.KPLP menyatakan bahwa hak-hak dan kewajiban bagi seluruh warga binaan telah terpenuhi dengan baik. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan pembagian jatah air karena keterbatasan debit air dari PDAM dan sumur yang telah disiapkan, serta peningkatan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga.
Untuk memperkuat pernyataan bahwa tidak ada pungli di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau, Kalapas melalui KA.KPLP mengajak seluruh warga binaan untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani secara kolektif. Surat pernyataan tersebut menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam praktik pungli. (Yuyung)