GELFER ATAU KETANGKASAN TEMBAK IKAN DIJALAN BUDI KEMULIAN KOTA Dum


GELFER ATAU KETANGKASAN TEMBAK IKAN DIJALAN BUDI KEMULIAN KOTA Dum

Sabtu, 02 Maret 2024, Maret 02, 2024

 




Dumai, Jejakkriminal.online -Senin tanggal (1/3/2024) Dari pantau awak Media di lapangan menemukan salah satu tempat permainan jenis PERJUDIAN GELFER atau KETANGKASAN tembak ikan.
Saat itu awak Media langsung
masuk kedalam menemui salah seorang kasirnya untuk konfirmasi siapa pengurus nya kasir mengatakan pengurus nya lagi keluar ujarnya.

Awak Media meminta nomor kontaknya tetapi kasir enggan untuk memberinya dan awak Media meminta untuk dihubungi sebagai pengurus
Nya. Lebih kurang 10 menit
Kami menunggu sebagai pengurus nya pun datang.
Kemudian awak Media bertanya siapa pemik usaha ini. Sebagai pengurus nya mengatakan pemilik usaha ini pak Andi ujarnya.

Dan awak Media bertanya terkait izin nya.Budi.sebagai
Pengurus mengatakan kalau masalah izin saya tidak tau ujar Budi kepada awak Media.
Dan awaj Media. menyampaikan kepada Budi. Ini kami publikasikan ya dan Budi Sebagai Narasumbernya.
Ungkapan awak media kepada Budi. Dan Budi mungkin dan tidak menjawab lagi.

Berdasarkan Undang-undang pasal. 27 Ayat (2) pasal 303 Ayat (3) KUHP. Tindak pidana.
Pasal Ayat (1) (2) dan (3) Tidak pidana. ancaman pe jara empat tahun penjara atau denda 40 juta rupiah.

Kepada pihak berwenang wilayah ko polres Kota Dumai.
Dan satpol pp kota Dumai bisa
Menerbitkan jenis perjudian GELFER di kota Dumai.
Sesuai perintah kapolri. (Tem)



TerPopuler