Deli Serdang-Jejak Kriminal | Aksi para sindikat mafia tanah di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang diduga melibatkan pejabat berwenang mulai dibongkar mantan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Minggu (31/3/2024).
Dalam keterangan pers nya, mantan perwira polisi yang puluhan tahun bertugas di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) bernama AKP (Purn) Parlindungan Harahap ini nekad membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara berawal dari kekesalan dan kekecewaannya atas lahan milik orangtuanya, Alm. Aliamsya Harahap yang terletak di Jalan Umum Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam yang disebutkan sudah beralih hak kepemilikannya kepada orang lain. "Kami seluruh ahli waris orangtua belum pernah ada merestui peralihan hak maupun yang lainnya atas lahan itu. Berarti ada orang orang yang melawan hukum dan hanya mementingkan keuntungan pribadi ataupun kelompoknya bermain kotor diatas lahan kami. Ini boleh dikatakan permainan sindikat mafia tanah. Ini harus dibongkar agar tak terulang terjadi dan meresahkan masyarakat Lubuk Pakam!", sebut Parlindungan Harahap sambil menunjukkan surat surat kepemilikan aslinya kepada sejumlah wartawan.
Didampingi ahli waris lainnya, AKP (Purn) Parlindungan Harahap menjelaskan bahwa sejak diketahuinya ada hak kepemilikan orang lain diatas tanah tersebut telah melakukan upaya hukum untuk mempertahankan harta orangtuanya dengan melapor ke Polresta Deli Serdang tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada 26 Januari 2022 lalu. Atas hal itu, pihak Polresta Deli Serdang melakukan proses konseling serta mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/90/I/2022/Sat Reskrim, tanggal 31 Januari 2022.
Sejalan dengan proses tersebut, AKP (Purn) Parlindungan Harahap pun mengatakan telah mendapatkan surat SP2HP-A2/95.a/VII/2022/Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan surat Ketetapan No: S.Tap/90-b/VII/2022/Sat Reskrim tentang penghentian penyelidikan pada 30 Juli 2022 lalu yang menerangkan bahwa pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan tindakan permintaan keterangan terhadap pelapor, Parlindungan Harahap serta para saksi yakni Riswan, Firman Ginting, Rustam Ajie, Abdul Rahman Siahaan, Alpin Hasibuan, Yusri Azlan Nasution, Niwa Dzavira, ZA Hutagalung dan terlapor Elly Surono.
Namun atas penjelasan dari proses surat tersebut, kekesalan dan kekecewaan AKP (Purn) Parlindungan Harahap semakin memuncak karena isi dalam surat tersebut menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelapor, saksi, terlapor dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pemalsuan surat disangkakan kepada terlapor tidak cukup bukti atau penyelidikan dihentikan demi hukum. "Aku bingung melihat kinerja penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. Jelas jelas surat asli surat tanah yang dibeli almarhum orangtua ku masih saya pegang. Sementara di lahan yang sama muncul surat kepemilikan orang lain dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Deli Serdang. Jadi alas hak untuk menjadikan sertifikat itu surat apa dibuat? Ini ku sinyalir ada keterlibatan sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat yang berwenang masa itu. Kenapa Kantor Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kantor Kecamatan Lubuk Pakam dan BPN Deli Serdang bisa "kebobolan"? Ada apa dengan proses itu semua. Surat asli masih aku pegang tapi bisa terbit surat sertifikat hak milik atas nama orang lain, cemana ceritanya?", tegas Parlindungan Harahap sambil mengatakan akan membongkar sindikat mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Sementara, pernah dikonfirmasi, Alpin Hasibuan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah diperiksa pihak kepolisian dan sudah pernah berjumpa dengan pihak ahli waris. Namun dirinya tidak mengikuti proses kelanjutan permasalahan itu. "Dulu sudah mereka lapor kejalur hukum makanya saya sudah jumpa sama Pak Harahap. Bagaimana proses kelanjutan itu sayapun tak ngikuti?", tulisnya dalam percakapan whaatshap. (LM)