Fadlon dan Miswanto Sampaikan Ini Terkait Reforma Agraria di Tamiang


Aceh Tamiang - Jejakkriminal.online | Terkait lambannya proses realisasi percepatan Reforma Agraria dan menjadi tanda tanya terus menerus bagi eks kombatan di Kabupaten Aceh Tamiang entang janji pemerintah pusat sesuai butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.


Pemerintah pusat meskipun terlambat telah membuka ruang implementasi butir MoU Helsinki terkait pemberdayaan ekonomi khusus eks kombatan, eks korban konflik, serta eks tahanan politik dan narapidana politik (Tapol dan Napol) disebut dengan program Reforma Agraria.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 dan nomor 62 tahun 2023 terkait tata laksana dan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di seluruh wilayah provinsi Aceh.


Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terutama dari Fraksi Partai Aceh dan komisi I bidang pemerintahan lakukan terobosan demi terobosan guna terealisasinya program tersebut, disamping juga menggagas terkait butir MoU Helsinki lainnya mengenai Batas wilayah Aceh.


Fadlon, SH, wakil I DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Partai Aceh menyebutkan, secara Regulasi pemerintah pusat dan turunannya permasalahan Reforma Agraria telah terangkum sesuai tahapan dalam kandungan Perpres telah disahkan.


Dalam hal ini, sambung Fadlon, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai wadah ditunjuk untuk pelaksana dan leadership implementasi program Reforma Agraria sejalan dengan tugas pokok dan funsi (Tupoksi) BRA itu sendiri.


"Pihak BRA Kabupaten Aceh Tamiang telah berperan aktif dan lakukan berbagai upaya untuk terealisasi sesegera mungkin program Reforma Agraria sejalan dengan amanat Regulasi yang bergulir, saya kira tidak perlu dihalang-halangi untuk hal tersebut," kata Fadlon, SH, Jum'at (15/03/24).


Menurut ketua komisi I bidang pemerintahan DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, prosesi dilakukan sesuai prosedur dan tahapan sesuai Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria tidak ada kendala secara aturan.


"Kami sudah lakukan semua tahapan dan proses sesuai tupoksi kami dan kewenangan kami berdasarkan aturan, dan BRA Kabupaten Aceh Tamiang bersinergi dengan pihak Legislatif dan Eksekutif guna percepatan realisasinya, disamping berkoordinasi dengan pihak Yudikatif merujuk tata laksana hukum," jelas Miswanto, via rilisnya.


Miswanto, diketahui juga wakil rakyat dari Fraksi Partai Aceh, Dapil 3, Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka, dan Tenggulun periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini meminta kepada semua pihak agar tidak menghambat dan mempersulit implementasi Regulasi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Aceh Tamiang.


Hal ini menurutnya, sudah sesuai aturan dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi dari pihak pemerintah dan telah merujuk kepada Regulasi dari pusat serta daerah.


"Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, telah ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," ungkap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang itu.


Lanjutnya, Reformasi Agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan, "Tahapan ini juga sudah dilalui dan telah inkrah," sebut Miswanto.


Lanjut kader Partai Aceh ini, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat dilaksanakan melalui beberapa strategi meliputi, Legalisasi Aset;

Redistribusi Tanah,

pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria,

kelembagaan Reforma Agraria, dan partisipasi masyarakat.


"Dalam Reforma Agraria dikenal istilah TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, yakni tanah dikuasai oleh negara dan/atau tanah telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk di redistribusi atau dilegalisasi," terangnya.


Berikut, urainya, yang meliputi TORA dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan, dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria. 


"Selain TORA, terdapat 4 (empat) Subjek Reforma Agraria mencakup, orang perseorangan;

kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama,

masyarakat hukum adat, dan

badan hukum," paparnya.


Tambah Miswanto, Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 62 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.


"Kita harapkan semua proses dan tahapan Regulasi itu tidak dimanfaatkan oleh kepentingan para pihak terkesan untuk kepentingan pribadi atau kelompok diluar subjek penerima manfaat reforma agraria," pesan Miswanto mengakhiri.*


AP

Posting Komentar untuk "Fadlon dan Miswanto Sampaikan Ini Terkait Reforma Agraria di Tamiang"