Dua Warga Kota Palembang Terciduk di Lubuklinggau, Kasusnya Berat


Dua Warga Kota Palembang Terciduk di Lubuklinggau, Kasusnya Berat

Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024

 

Lubuk Linggau,Jejakkriminal.online - 

Dua oknum warga asal Kota Palembang, terciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kedapatan memilik 35,59 gram narkoba jenis pil ekstasi.


Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Nopera Enam Jaya didampingi Kanit Idit I, Ipda Prayitno diliris Humas Polres Lubuk Linggau Selasa (26/03/2024) malam menjelaskan, dua oknum warga itu yakni Muhammad Alzidane Yusuf (20) warga Jalan Perum Mataram Indah blok.16 RT. 23 Rw. 06 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sukarame Kota Palembang dan Singgih Mualana (28) warga Lorong Kunir Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.


Mantan Kapolsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas ini lebih lanjut menjelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka harus berurusan dengan aparat penegak hukum ini berawal, pada Minggu (24/03/2024) sekitar jam 22.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan adanya transaksi Narkoba.


Mendapatkan informasi sangat berharga itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tampa buang waktu, gerak cepat melakakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya benar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Harapan RT. 07 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II kota Lubuk Linggau, dengan ciri-ciri dimaksud Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, belakangan diketahui Muhammad Alzidane Yusuf dan Singgih Maulana, didapati barang bukti diduga narkoba tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok Surya terdapat 1 (satu) plastic klip transparan berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis EKSTASI terdiri dari : 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna kuning dengan motif kepala HULK dengan berat brutto 18,53 (delapan belas koma lima tiga) Gram dan 36 (tiga puluh enam) butir tablet warna pink dengan motif kepala HULK dengan berat brutto 17.06 (tujuh belas koma nol enam) Gram, total 35,59 Gram barang haram yang dapat merusak anak bangsa tersebut. Juga disita 1 (satu) unit mobil merk toyota Avanza warna hitam nopol BE 2670 VB.


Atas perbuatannya kedua tersangka sebagai pengedar/kurir telah melakukan Tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I jenis Ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta perbuatan tersebut dilakukan dengan permufakatan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut ,” pungkasnya. (*) 

TerPopuler