Gowa, Sulsel|Jejakkriminal.online --Camat Pallangga angkat bicara terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Je’netallassa, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan Jumat, (28/3/2024).
Sachrial, AP, selaku Camat Pallangga, merangkap Plt Kepala Desa Je’netalassa, dengan tegas mengatakan bahwa yang dilakukannya sudah sesuai regulasi/SOP, tidak ada pelanggaran.Ia menjelaskan, “Apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan, tertulis di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ucap Sachrial.
Lanjutnya, terkait pengangkatan Kepala Urusan juga Kepala Dusun Tombolo, pun mengacu pada PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017.
“Ada dua opsi pengangkatan perangkat Desa, pertama, mutasi jabatan antar perangkat Desa. Kedua, penjaringan/rekrutmen perangkat Desa, kami mengambil langkah opsi pertama,” papar Camat Pallangga.
Menurut Sachrial, “Sekertaris Desa (Sekdes) yang telah pensiun sebagai ASN di usia 58 tahun, didalam PERMENDAGRI, tidak ada secara spesifik dikatakan bahwa ASN tersebut diberhentikan secara otomatis dari jabatan perangkat Desa. Sepanjang usianya masih dibawah 60 Tahun, tidak tersangkut perkara pidana, maka bisa saja tidak diberhentikan dari jabatan,” terangnya.
Saat dikonfirmasi perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP), Plt Kepala Desa Je’netallassa, mengaku, sampai sekarang belum pernah mendapatkan surat panggilan.
“Apabila benar dipanggil, saya siap hadir memberi penjelasan serta bertanggung jawab jika ada kesalahan atas tindakan sebagai pelaksana tugas,” ujar Plt Kepala Desa.
Pemimpin Kecamatan Pallangga menambahkan, “Sebagai manusia biasa, kita juga mempunyai kekeliruan, tidak ada sempurna,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, pembuatan regulasi berbentuk SK, konsideran di kalimat terakhir menyatakan ‘Jika Terdapat Kekeliruan Didalamnya Maka Akan Dilakukan Perbaikan Sebagaimana Mestinya’, saya siap memperbaiki,” tutup Sachrial. (MRus/Red)