Foto: Kapal KM. Satu Dua Tiga Disandarkan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Bungus.
SIBOLGA | jejakkriminal.online - Belum sampai sebulan Kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) bernama KM. Subur dan KM. Satu Dua Tiga diberangkatkan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk mencari ikan.
Diketahui kapal itu berlayar dengan dilengkapi izin dari kementerian Kelautan dan Perikanan dan dikuatkan dengan bukti surat Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh PPN Sibolga.
Saat berlayar kapal tersebut ditangkap dan di amankan diduga oleh pihak KRI Cakalang pada tanggal 29 Februari 2024 dan dibawa ke Pelabuhan Perikan Samudra Bungus, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Ketua HNSI DPD Provinsi Sumatera Utara, Azlinda Nailufari Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah koordinasi ke Padang untuk dilakukan pembinaan.
"Kami tentunya akan ke PSDKP Sibolga dulu untuk mempertanyakannya. Mungkin ini ada kesalahpahaman dengan adanya Permen Baru KP nomor 36 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Linda, Rabu (13/3/24) siang.
Menurut Linda peraturan berjalan dengan baik, tapi hanya saja penyampaian atau koordinasi kelautan belum tersampaikan.
"Makanya saya bilang disk komunikasi ini atau mereka belum paham adanya Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB). Mungkin hanya saja mereka tidak tahu bahwa di Sibolga ada kapal JHIB yang sudah resmi, dan itupun baru dua unit kapal yang izinnya lengkap," katanya.
Menurut Linda dalam semua kepengurusan surat dokumen kapal lancar dan baik-baik saja. "Kalau ada perubahan peraturan permen nomor 36 tahun 2023 ya kita tidak tahu kalau itu diketahui angkatan laut apa tidak," ujar Linda.
Ditanya alasan angkatan Laut melakukan penangkapan? pihaknya belum mengetahui. "Kami juga belum ketahui pasti apa sebabnya kapal itu ditangkap. Intinya baru hari ini kami dapat info katanya pembinaan maka diserahkan ke PSDKP Bungus," urainya.
Ditanya tindakan dari dinas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. Dikatakan Linda, bahwa PPN tetap mendukung dan tidak mengecewakan para pelaku pengusaha. Hanya saja PPN belum mendapatkan selembar pemberitahuan apapun.
"Artinya mereka tidak lepas tangan lah, hasil musyawarah kami mereka siap membantu dan mencari solusi nya, intinya yang saya perjuangkan nasib nelayan biasa," urainya.
Saat ditanya kepada ketua HNSI DPD Provinsi Sumut, Linda Hutagalung, bahwa informasi yang berkembang ada delapan unit kapal yang diamankan, dari delapan kapal itu dua kapal yang dibawa ke Bungus, KM Subur dan KM. Satu Dua Tiga, enam kapal lagi kemana?
"Untuk keluarga dimohon bersabar semoga secepatnya ini mudah mudahan dapat terselesaikan. Kami juga mengerti apalagi ini bulan puasa tidak berkumpul dengan keluarga juga tak enak pokoknya secepat mungkin ini selesai. Kita tahu ini adalah percontohan yang ilegal menjadi legal semoga bergerak hati mereka kembali kejalan yang yang benar," pungkasnya.
Senada saat dikonfirmasi kepala PSDKP Sibolga, P Siregar mengutarakan. "Kalau sudah terbit Standar Laik Operasi (SLO) nya berarti susah lengkap syarat administrasi nya dan syarat teknis sudah terpenuhi. Kalaupun diserahkan mereka ke PSDKP kita pasti tinjau ulang apa yang diperiksa mereka. Kalau hanya mata jaring kita ukur ulang sama-sama benar gak," pungkasnya.(Ba)