Purwakarta//jejakkriminal.online- Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperketat mendalami peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol yang masuk dalam kategori Narkotika ditengah kalangan masyarakat khususnya bagi kaum remaja.
BNN terus mendalami ditengah maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut diperjualbelikan secara bebas kepada kalangan remaja di apotek maupun warung atau kios yang berkedok warung klontong atau Counter Handphone dibeberapa wilayah.
Tapi hal tersebut sepertinya tidak berpengaruh kepada pedagang obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, meskipun banyak publikasi dari beberapa media yang tayang terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol, para oknum masih saja memperjualbelikan barang haram tersebut.
Dari pantauan awak media, Senin 11 Maret 2024 perdagangan obat-obatan terlarang tersebut masih beroperasi dengan berkedok toko Counter Handphone (HP) yang berlokasi di jalan raya cempaka Desa Cikumpay Kecamatan Cempaka. Terlihat beberapa anak remaja menghampiri toko diduga hendak membeli barang haram tersebut.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta untuk menindak tegas oknum-oknum yang pedagang obat-obatan terlarang tersebut, jangan sampai generasi muda (anak remaja) kita menjadi korban.