Bangkalan,Jejakkriminal.online -
Pekerjaan pembangunan pagar makam di dusun sanglalang desa gunung gigir kecamatan Blega kabupaten bangkalan,kini ambruk.
Saat awak media jejakkriminal kroscek ke lokasi untuk kebenarannya, bahwa pagar makam tersebut ambruk padahal pekerjaan pagar makam tersebut baru kelar, dan menurut informasi masyarakat sekitar pekerjaan tersebut tidak di lengkapi papan informasi kegiatan serta prasasti yang terpasang.
Mengingat pekerjaan tersebut tidak adanya papan informasi kegiatan serta prasasti juga tak terpasang sudah melanggar undang undang pemerintah terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang di tetapkan Tahun2008 pasal 14.
Masyarakat sekitar dengan nama yang berinisial MT memaparkan kepada awak media, sangat menyayangkan pagar makam yang pekerjaan baru sebulan sudah roboh dan MT pun meminta kepada pelaksana pekerjaan tersebut untuk memperbaikinya, namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda untuk di perbaikan. Ucapnya
Masih di tempat yang sama,
"Itu jelas sekali rusak belum beberapa bulan pekerjaan selesai namun dari pihak kontraktor masih belum tahu terkait ambruknya pekerjaan tersebut.
Padahal itu masih dalam masa pemeliharaan yang mestinya diperbaiki," ujar (MT).kepada anggota (LSM) MACITA.
Menurut aturan yang berlaku ada sanksi administrasi atau kewajiban mengembalikan anggaran jika pihak penyedia jasa. "Dalam undang-undang Republik Indonesia no.2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi bab 1 pasal 1 ayat 10 kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa kontruksi, dan itu ada sanksi.
Sementara pihak dari kontraktor hendak mau dikonfirmasi oleh awak media pelaksana pekerjaan tersebut tidak ada di kediamannya!!!