Ketapang (jejakkriminal) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang tersangka di Kecamatan Delta Pawan . Minggu 3/3/2024.
Selain enam tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 412, 21 Gram.
Keenam tersangka yang diamankan yakni RI (36) warga Kecamatan Delta Pawan, ME (29) warga Kecamatan Sandai, AL (41) warga Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya, WI (41) warga Kecamatan Sandai, OP (30) warga Kecamatan Delta Pawan serta JU (35) warga Kecamatan Muara Pawan. Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda pada hari Minggu (03/03/2024)
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, pada Selasa (05/03/2024) menyampaikan, penangkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari warga masyarakat.
“ Berdasarkan informasi yang kita terima, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Untuk tersangka RI, kita amankan di Jalan K.S Tubun Ketapang saat pelaku akan mengambil titipan paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Mobil Travel. Disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan pemeriksaan dan menemukan dari tangan pelaku sebuah paket yang berisi 14 buah pil Inex bewarna abu abu muda seberat 5,73 gram bruto serta 1 buah kantong plastik dimana didalamnya terdapat serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 53,35 Gram Bruto ” Papar Aris, Selasa (05/03/2024) Pukul 11.00 wib.
Setelah diamankannya pelaku RI, anggota Satnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus dimana dari keterangan pelaku RI, petugas kembali mengamankan pelaku ME di rumah kontrakannya di jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan Pelaku ME, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebuah timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu serta beberapa buah pipet serta sendok sabu.
Tak sampai disitu, di hari yang sama tepatnya pada Pukul 17.30 Wib, anggota satnarkoba Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kali ini seorang pelaku berinisial WI yang berprofesi sebagai sopir mobil diamankan oleh petugas saat berada di dalam mobilnya di Jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dari tangan pelaku WI, Petugas mengamankan 2 kantong plastik masing masing berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 101,02 Gram Bruto. Pelaku WI mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke salah satu temannya di Jalan S Parman. Dari pengakuannya, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan seorang pelaku lain berinisial AL di sebuah rumah kontrakan di Jalan S Parman. Dari tangan pelaku AL, petugas mengamankan 4 kantong klip berbagai ukuran yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 234,52 Gram Bruto.
Selanjutnya pada Pukul 19.25 Wib, kembali petugas mengamanakan dua orang pelaku berinisial OP dan JU di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT Setempat, petugas mengamankan dari tangan kedua pelaku berupa 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,59 Gram Bruto.
Keseluruhan tersangka serta barang bukti kasus narkoba yang bila ditotalkan sebanyak 412,21 gram sabu serta 5,73 gram pil inex sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang dalam sehari tersebut menunjukan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Ketapang. Pengungkapan narkoba ini kata Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris setidaknya telah menyelamatkan 3.297 jiwa dari bahaya jeratan narkoba.(Bas)