Mandailing Natal,Jejakkriminal.online -
Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak oleh oknum Kepala Desa terjadi di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Sejumlah Perangkat Desa Aktif yang diberhentikan secara sepihak dengan arogannya oknum Kepala Desa itu tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan mekanisme yang berlaku itu, terjadi di Desa Sasaran, Desa Panggautan, Desa Rukun Jaya, dan Desa Suka Maju.
Diketahui berita yang telah viral ini, dikabarkan bahwa Pemberhentian sejumlah Perangkat Desa secara sepihak ini dikabarkan ternyata mendapat "Persetujuan" dari Camat Natal Mulia Gading,SE.
Hal itu diungkapkan Mhd. Ali Hanafiah selaku salah seorang Perangkat Desa Sasaran yang diberhentikan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa Sasaran dengan arogannya, pada Selasa (26/03/2024).
Disebutkannya, bahwa oknum Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak itu diduga telah mengangkangi ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dikatakannya juga, bahwa tindakan Camat Natal Mulia Gading,SE yang telah "Menyetujui" tindakan sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal yang memberhentikan sejumlah Perangkat Desa Aktif di Kecamatan Natal secara sepihak itu terindikasi telah mengangkangi Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0392/DPMD/2023 Tanggal 15 Februari 2023, dan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Sebagaimana yang dijelaskan pada Poin Pertama dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024, bahwa Bupati Mandailing Natal menegaskan agar Kepala Desa menunda Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penetapan Hasil seleksi Penjaringan Perangkat Desa sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Perangkat Desa,
Ditempat terpisah, Rinaldi yang merupakan salah seorang Perangkat Desa Suka Maju juga mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah seorang korban Pemberhentian secara sepihak oleh oknum Kepala Desa Suka Maju, dan ia juga menegaskan bahwa dirinya keberatan serta menolak atas Pemberhentian sepihaknya itu, dan selanjutnya akan melakukan upaya hukum atas permasalahan itu.
"Saya sangat keberatan dan menolak atas Pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Suka Maju terhadap kami selaku Perangkat Desa Aktif di Mandailing Natal ini, karena kami menganggap hal itu tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya hukum atas persoalan ini", ungkap Rinaldi.
Sementara itu, Camat Natal Mulia Gading,SE yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Suka Maju, Desa Panggautan, dan Desa Rukun Jaya, terkecuali di Desa Sasaran yang memang telah disetujuinya.
"Saya tidak mengetahui informasi tentang adanya Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Suka Maju, Kepala Desa Panggautan, dan Kepala Desa Rukun Jaya, terkecuali di Desa Sasaran yang memang telah saya setujui Pemberhentian Perangkat Desanya", ucap Camat Natal.
Menanggapi tindakan Camat dan sejumlah oknum Kepala Desa yang dianggapnya telah semena-mena terhadap para Perangkat Desa yang telah diberhentikan secara sepihak ini, sebagai salah seorang Tokoh Masyarakat Pantai Barat, Alexander,SH, kepada Wartawan menyebutkan, "diminta kepada Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas PMD, dan Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal agar bertindak tegas secara komprehensif, yaitu menindak tegas Camat dan Para oknum Kepala Desa yang telah sewenang-wenang memberhentikan secara sepihak para Perangkat Desa, yang diduga kuat telah mengangkangi sejumlah aturan dan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal, serta mengembalikan seluruh hak-hak Perangkat Desa yang telah terdzolimi itu", tegas Alexander,SH.
(MAH)