Berhasil Diamankan Empat Orang Pelaku Penjual Minuman Keras di Wilayah Purwoharjo.

Banyuwangi Jejak Kriminal online. 
Anggota Polsek Purwoharjo membawa empat pelaku penjual miras itu untuk mengikuti agenda sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang Tipiring digelar pada pukul 07:00 WIB, Kamis (21/3/2024) di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dipimpin hakim tunggal Yoga Pratama.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan keempat pelaku yang mengikuti sidang tipiring yakni berinsial RI, AW, RF dan TZ.


Sebelumnya empat pelaku itu kedapatan menjual miras di tempat potong rambut, rumah makan dan toko kelontong,” katanya.

Dari hasil putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi empat terdakwa itu pun mendapatkan sanksi.
Terdakwa RW disaksi hukuman denda Rp 300 ribu subsider 3 hari kurungan penjara dengan biaya sidang Rp 5 ribu, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Seluruh terdakwa mendapatkan sanksi hukuman lantaran sudah memperjualbelikan miras,” kata Kapolsek Purwoharjo.

Seperti yang dilakukan juga oleh Polsek Purwoharjo, petugas melakukan penggeledahan di toko sembako serta lokasi lain yang diduga menjual minuman keras (miras) di kabupaten banyuwangi.

Narasumber : Krida

Pewarta : Rusli



Posting Komentar untuk "Berhasil Diamankan Empat Orang Pelaku Penjual Minuman Keras di Wilayah Purwoharjo. "