KULON PROGO Jejakkriminal.online - Sertu Suwarsono Babinsa Glagah Koramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon bersama Bhabhinkamtibmas, Lurah, Jogoboyo dan perwakilan warga Kelompok Tani Pesisir "Sido Maju" Glagah, pemasangan “banner larangan” di Selatan Bandara YIA Kulon Progo. Senin (04/03/2024).
Babinsa Glagah menyampaikan bahwa “banner larangan” berisi larangan merusak, menebang pohon penghijauan cemara udang dan pandan laut dan larangan membakar atau membuang sampah di area penghijauan, karena tanaman penghijauan ini merupakan “program green belt” sehingga keberadaannya harus dilestarikan dan dirawat secara berkelanjutan,
“Pemasangan “banner larangan” tersebut sebagai upaya untuk menjaga green belt, seperti diketahui bahwa green belt di selatan Bandara Yogyakarta Internasional Airport digunakan sebagai upaya mitigasi bencana yang sering ditimbulkan oleh gejolak ombak samudera khususnya badai dan tsunami”, tambahnya.
Reporter : ihwan