Lampung Barat Jejak Kriminal.online-Dengan adanya penebang liar yang berada di Selingkut,Pekon Sindang Pagar,Kecamatan Sumber Jaya,Kabupaten Lampung Barat, sampai saat ini belum di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang,apakah hal ini telah di benar kan oleh dinas kehutanan,Kabupaten Lampung Barat
Kami dari Awak media telah beberapa kali mencoba untuk konfirmasih kepada pihak berwenang melalu pesan dan telpon Whatssaap, diantaranaya Ketua KTH,dan Kepala resort namun sampai saat ini blm juga di tindak lanjuti
"Jika hal ini tidak ditindak lanjuti maka sangat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada nya penebang liar di biarkan begitu saja oleh pihak pihak yang berwajib,untuk itu kami berharap kepada dinas kehutanan Kabupaten Lampung Barat,untuk memanggil dan menindak lanjuti bagi penebang liar serta Kepala resort yang barada Dipekon Sindang Pagar,tepat nya di Selingkut,regester 44.
Bahwa sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan ("UU P3h"),sebagaimana sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin di atur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e UU kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pewarta:Sahilman
Posting Komentar untuk "Apakah Penebang Liar Di hutan Regester 44 Diperbolehkan Oleh Dinas Kehutanan Lampung Barat ?"