Aceh Timur, Aceh - Jejakkriminal.online | Polda Aceh, Kapolsek Pante Bidari Polres Aceh Timur, Iptu Munawir HRD, SKM sigap tindaklanjuti intruksi Kapolda Aceh terkait informasi adanya indikasi SPBU nakal dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Iptu Munawir turun langsung ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 14.244.494 terletak di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at, (29/03/2024) dinihari.
Iptu Munawir HRD, SKM menyampaikan, pemantauan langsung tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh menyikapi situasi di beberapa wilayah telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU di mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
"Monitoring terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen," kata Iptu Munawir.
Ia juga menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan di SPBU PT. Perjuangan Pantee Bidari, namun, hasil pengecekan tidak didapati adanya praktik curang.
Namun demikian, Munawir tetap mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. Terang Kapolsek.*
AP/Red