Rokan Hulu,Jejakkriminal.online -
Seorang Pria berinisial BND alias Bandi, (52 tahun), warga Kampung Baru Atas Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau telah ditangkap oleh tim
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria diduga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan, menguasai, mengedarkan, menggunakan Narkoba jenis Sabu.
Pelaku berinisial BND alias Bandi, 52 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Kampung Baru Atas Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, ditangkap Kamis (28/03/2024) Sekitar Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH.membenarkan penangkapan pelaku berinisial BND alias Bandi.
”Pelaku BND alias Bandi tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di sebuah rumah Kampung Baru Atas Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba,”jelas Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, terungkapnya kasus ini atas adanya Informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang terjadi di rumah BND tersebut.
Dasar informasi Personil Sat Narkoba Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap BND
Selama operasi penggrebekan, Polisi Berhasil menyita Barang Bukti berupa
92 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip Putih Bening dan 7 lembar Plastik klip Putih Bening 1 lembar Tisu Putih 1 buah kotak warna Putih dan 1 unit Handphone merk Realme warna Hijau dengan nomor simcard 0822-6857-3292.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya dan didapat dari Pria berinisiaI (I) namun ketika dilakukan pengejaran sudah tidak diketemukan
"Kini Pelaku sudah ditetapkan Tersangka dan ditahan bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Sat Narkoba Polres Rokan Hulu.
(Mulpulau)