Rokan Hulu - Polsek Kepenuhan Sergap 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 4,49 Gram.
dengan mengamankan tiga tersangka mereka adalah TN (29) warga desa kotabaru Kecamatan Kunto Darussalam dan SR (37) warga asal Bumi Rejo 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamatan Kuntodarussalam Rokan Hulu.
mereka merupakan pengguna dan kurir sabu-sabu, ditangkap digubuk yang terletak disekitar Dusun Bumi Rejo Rt 012 RW 003 Desa Kota Raya Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu, minggu (3/3/2024) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K. MH melalui kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwnato SH ketika dikonfirmasi Wartawa membenarkan telah menangkap ketiga pelaku.
polisi menangkap mereka setelah mendapat informasi bahwa ada warga di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu diduga sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu-Shabu dan dirumah Sur sering dikunjungi oleh orang yang tidak dikenal.
berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
dari hasil penyelidikan diduga pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut dikendalikan oleh Sur warga desa kota raya kecamatan kunto darussalam yang berbatasan dengan wilayah hukum Polsek Kepenuhan. setelah dilakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Kepenuhan agar melakukan tindakan yegas terhadap pelaku pengedar maupun penyalah guna Narkotika tersebut.
selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama SUR taksampai disitu lalu Team mendapati TRI dan RK yang sedang ditemukan disalah satu gubuk yang jaraknya lebih kurang lebih 40 meter dari jarak rumah SUR. setelah Penyidik berhasil mengamankan TRI dan RIK dipondok tersebut ditemukan barang berupa peralatan untuk mengunakan Narkotika jenis Shabu dan dilokasi tersebut juga ditemukan sisa pemakaian Narkotika jenis Shabu pada alat hisap tersebut.
setelah dilakukan Wawancara secara lisan terhadap TRI dan RIK keduanya mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli SUR kemudian kanit Reskrim langsung bergerak cepat bersama Team melakukan yang diawali dengan pengepungan rumah SUR dan dalam waktu singkat ketiganya berhasil diamankan.
setelah di introgasi Penyidik pembantu SUR menunjukan tempat dimana dia menyimpan barang haram tersebut yang saat itu ditemukan dalam 1 buah tas selempang warna hitam yang terletak diatas kursi samping jendela.
Team lalu mengamankan SUR Cs beserta barang bukti ke Polsek Kepenuhan untuk Proses Hukum. berupa pengedar Narkotika jenis Shabu Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Alfian Top
(by.MuL)
Beranda
/ 3 Pengedar,Kurir dan Penguna Sabu digulung Reskrim Polsek Kepenuhan
Posting Komentar untuk "3 Pengedar,Kurir dan Penguna Sabu digulung Reskrim Polsek Kepenuhan"