Banjarbaru,Jejakkriminal.online -
MRF (19), santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel dijadikan tersangka setelah mencabuli juniornya, ET (14).
MRF disangkakan dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
"Saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Banjarbaru, dan penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dodi Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji, Selasa (20/2/2024).
Peristiwa itu terjadi Kamis (1/2/2024) sekira pukul 05.30 Wita saat korban dan temannya selesai melaksanakan Salat Subuh berjamaah, dan hendak beristirhat di kamar asrama.
Tiba-tiba korban dipanggil oleh tersangka yang merupakan seniornya.
Saat itu hanya korban yang mendatangi tersangka sementara teman korban yang lain lanjut menuju kamar asrama.
Setelah itu korban diajak tersangka masuk ke satu kamar asrama, yang saat itu dalam keadaan kosong.
"Korban awalnya diminta untuk memijat tersangka pada bagian punggung dan paha," ujar Syahruji.
Saat sedang dipijat, tersangka memegang tangan korban dan dimasukkan ke dalam celana.
Kemudian tersangka sempat menghentikan perbuatannya, karena mendengar ada suara santri lain yang sepertinya hendak masuk ke dalam kamar.
Lalu tersangka menyuruh korban untuk segera pergi dan mengikutinya ke lantai dua.
Bagian lantai dua di bangunan di Ponpes itu sedang dalam tahap pengerjaan pembangunan.
Pada saat itu korban kembali diminta untuk memegang bagian vital tersangka.
Tersangka juga mencoba mencium korban namun gagal lantaran korban terus menghindar.
"Karena gagal, tersangka memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala. Korban yang semakin merasa tidak nyaman kemudian berusaha bergeser menghindari pelaku dan kemudian kabur ke kamar asramanya," jelas Syahruji.
Siang harinya korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya melalui sambungan handphone.
Dia meminta izin meminjam gawai kapada satu ustaz di Ponpes.
Sampai akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjar baru.
"Kekerasan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Polres Banjarbaru," ucap Syahruji.
sumber : tribunnews.com