Jakarta,Jejakkriminal.online -
Sebuah video memperlihatkan pengendara membuang puntung rokok sembarangan viral di media sosial. Apakah ada aturan yang mengatur tentang merokok bagi pengendara di jalanan umum?
Selasa (20/2/2024), terlihat mobil tengah berhenti di tengah jalan bersampingan dengan pengendara motor. Penumpang itu membuka setengah kaca jendela mobil lalu membuang abu rokok ke jalan.Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan Pasal 359 KUHP. Apalagi kalau pengendara yang merokok itu merugikan orang lain.
"Bisa dikenakan pidana umum. Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP," kata Multazam saat dihubungi detikcom, Selasa (20/2/2024).
Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Bisa Kena Tilang
Multazam mengatakan merokok sambil berkendara juga dapat dikenakan tilang. Satlantas Polres Metro Depok pun mengimbau agar pengendara tak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.
"Bisa (Ditilang). Imbauan Satlantas Polres Metro Depok, tidak merokok saat berkendara. Selain merugikan kesehatan tetapi merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Merokok sambil berkendara dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi," jelasnya.
Pengendara yang terbukti melanggar, katanya, pada pasal tersebut dapat dijerat Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.