SURABAYA Jejakkriminal.online - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian kendaraan Roda dua Hari Rabu (14/2/2024).
Kronologi kejadian Sekira pukul 15.00 Wib, Pelaku naik ojek online dan turun di sekitar Jalan Tanah Merah, kemudian pelaku berjalan sendirian untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil atau dicuri.
Tersangka Sesampainya di TKP, melihat ada Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE yang diparkir, selanjutnya oleh pelaku langsung mengambil dengan merusak kunci dan melarikan diri.
Namun pemilik langsung mengetahui perbuatan pelaku dan kemudian teriak dan pelaku berhasil diamankan warga, bersamaan pada saat itu ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan TPS dan pemantauan di Lokasi sekitar TKP kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kenjeran untuk Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Berinisial " NF". Laki laki, 41 tahun ,tidak kerja, dengan alamat Kenjeran Surabaya.
Pelapor " L" . FIYYAH, Perempuan, 26 tahun, Wiraswasta, dengan alamat Platuk Donomulyo Kenjeran Surabaya.
Bahwa pelaku sebelum pernah masuk tahanan dalam kasus Pencurian Sepeda motor dan pencurian Handphone.
Barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE warna Coklat Hitam, Tahun 2018, 1 (Satu) Tas kecil warna Hitam Coklat merk Reach, 5 (Lima) buah ujung lancip Kunci T, 1 (Satu) Buah Kunci Magnet, 1 (Satu) buah Potongan Gergaji, 1 (Satu) buah Obeng, 1 (Satu) buah Magnet kecil, 1 (Satu) buah potongn Silet, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, 2 (Dua) Buah Kawat Kecil dan pendek.
Reporter : ihwan