SURABAYA Jejakkriminal.online - Unit Reskrim Pabean Cantikan telah ungkap kasus tentang adanya dugaan turut serta dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B yang beralamat di raya Jalan Sememi Kota Surabaya yang diketahu terjadi Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB, atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan.
Dengan Kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S MAWADDAH alamat Jalan Jugruk Rejosari Kota Surabaya.
Korban berinisial" MAH, Surabaya, 07 Juni 2002"Pelaku berinisial "SB Bin MT, Laki-laki, 45 tahun, Tidak Bekerja, Islam, alamat Jalan Teluk Nibung Barat Kota Surabaya atau Jalan Krembangan Bhakti Kota Surabaya.
Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S M alamat Jalan Jugruk Rejosari Kota Surabaya.1 (satu) buah Kunci L yang sudah runcing dibagian ujungnya; 1 (satu) potong sarung bermotif garis warna COKELAT; 1 (satu) potong kemeja muskim warna PUTIH.
Saksi-saksi "berinisial" PHA", Laki-laki, 19 tahun, Islam, Mahasiswa, alamat Jalan Uka Kota Surabaya.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama SB yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yg diketahui terjadi Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB bertempat di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation yang beralamat di raya Jalan Sememi Kota Surabaya, kemudian TSK dan BB diamankan ke mako Polsek Pabean Cantikan guna Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku residivis narkoba 2x tahun 2010 dan 2016 di polrestabes surabaya, pelaku melakukan pencurian motor sudah 3x di daerah benowo, semua hasil curian di jual ke daerah bangkalan madura dgn harga antara 1,5 juta, sampe 2 juta, pelaku bekerja bersama temannya yang bernama Darmaji (dpo)
Reporter : ihwan