Tanggerang- Jejakkriminal.Online. setelah ramai nya pemberitaan yang terjadi di SPBU 34-15606 Balaraja point 43 yang beralamat Jl. Raya Serang Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Khoirul selaku Bagian administrasi dalam pesan Whatsap nya menjelaskan, Yang pertama saya pastinya membantah atas hal hal tersebut. Dari sisi kami management rest area tidak ada pungutan atau pemalakan yang management lakukan. Rabu 28/2/ 2024
Lanjud Khoirul Untuk UKM di rest area balaraja itu memang memakai sistem sharing profit ( bagi hasil ) Seperti yang di lakukan oleh UKM hanya sebagai mencari ke untungan, tentu saja tidak pak. Dalam beberapa bulan kebelakang kami sudah tindaklanjuti untuk warung atau UKM yang bertindak seperti ini, hingga akhirnya ada beberapa warung yang kami paksa untuk tutup karena menjual dengan harga sangat mahal
Dengan ada nya berita ini kami akan tindaklanjuti pak, kami juga sudah menghimbau untuk all UKM mencantumkan daftar menu dan harga dan untuk langkah menindak lanjuti hal ini kami akan lakukan beberapa langkah. Ungkapnya
1. Kami akan lakukan diskusi dengan UKM,
2. Kami akan lakukan pengawasan pada malam hari. Karena hal ini terjadi biasanya pada malam hari
3. Dan di setiap warung kami akan wajibkan pencantuman harga menu makanan
Masih ungkap Khoirul Sebelum nya sudah pernah terjadi, Tapi itu sudah kami putus kontrak untuk warung yang melakukan hal tersebut, untuk penggunaan komporgas juga Tentu saja tidak di perkenan kan pak dan Kami malah tidak menyarankan untuk UKM melakukan masak di lokasi warung, kami akan bentuk team tersendiri untuk lakukan pengawasan.
Dalam hal ini Ikatan Wartawan Onlen Indonesia ( IWO Indonesia ) perwakilan Lampung akan berkordinasi dengan IWO Indonesia DPW Tangerang akan menindak lanjuti pemberitaan ini sampai ke kementrian BUMN
Pewarta : M.ikbal