Telaah Hukum, Pradigma Penahanan Ijazah Di Sekolah Dan Korupsi Dana BOS


Telaah Hukum, Pradigma Penahanan Ijazah Di Sekolah Dan Korupsi Dana BOS

Rabu, 14 Februari 2024, Februari 14, 2024

Pringsewu - Jejakkriminal.Online. Menyorot persoalan dan maraknya kasus Dugaan Penahanan ijazah, dan bocornya dana BOS disekolah,menarik Keinginan Erwansyah wartawan Jejakkriminal.Online berserta team ,untuk membuka kembali reprensi buku lama tentang korupsi dan menahan hak orang lain dalam konsepsi hukum positip yang juga dikaitkan dengan norma agama, Rabu, 14/2/2024.


Terkuaknya kasus penahanan ijazah  puluhan tahun di SMK Patria Kecamatan gading rejo terbongkar  ini tak dapat dipisahkan oleh peran dewan pimpinan daerah ( DPD) IWO-Indonesia kabupaten Pringsewu, yang dinakhodai Oleh ketum DPD IWO - Indonesia Bpk.Sirli Patih jaya kekhama dan SEKUM/ SEKJEN DPD IWO-Indonesia,Qistosi,SH, M C



Pasal 7 ayat (8) Peraturan SEKJEND Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,

 Perbuatan pidana melawan hukum dengan menahan ijazah, Menjawab keseluruhan mengenai penggunaan dana BOS, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 (“Permendikbud 76/2014”).Sudah banyak oknum seluruh kepala sekolah di berbagai provinsi khususnya di daerah Lampung karena menabrak aturan hukum, jadi nestapa bukan kah sipat hukum itu mengikat dan memaksa, Samping itu dari segi anggaran dana bos pun sudah jumlahnya begitu besar, anehnya setiap bangunan lokal sekolahan ada saja plaponnya hancur berantakan, ini sungguh miris guru sejak dulu di gelari pahlawan Tampa tanda jasa , yang jelas terkait sebuah artikel seperti itu bunyinya,


Aneh sekali kenapa pihakbsekolah sampai berani seperti itu ,dugaan yang muncul kemungkinan mereka ada yang mem bec up, ini sebenarnya jika ditelaah dari segi hukum, APH lah yang justru jadi solusinya untuk membuat sadar.!! sesadar-sadarnya pihak sekolah merespon . bukankah semboyan dari pengadilan " lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.".


Buku reprensi

1.Buku UUD 45 

2.pengantar ilmu hukum jilid 1-3

3.Buku kuhap dan KUHP

4.Diktad Faktutas hukum(syari'ah) UIN-Rd.Intan DR. Maimun SH,MA, tentang kriminologi.


Disadur oleh pewarta ( M.Ikbal / Erwansyah )


TerPopuler