Pringsewu - Jejakkriminal.Online.Belum hilang dari ingatan terkuaknya Kasus penahanan ijazah, kini bertambah lagi perbincangan dikalangan Alumni SMK Patria terkait korupsi dana BOS di SMK Patria Gading Rejo, Rabu 21/2/2023
Jawaban yang sengaja banyak ditutupi oleh Waka siswa Bpk. Suwasto Heru Bowo,sewaktu dikomfirmasi diruang kerjanya , menambah kecurigaan tim IWO- Indonesia akan kebenaran desas desus selama ini terkait dugaan korupsi Kepala sekolah Drs.H.Nar Siman,mengenai dana bos yang mencurigakan tersebut yaitu item pembayaran guru honor th 2020 Rp.119.952.009 th 2021.Rp.242.123.009 th 2022.Rp
249.968.000 pada tahun 2022 ada item pengembangan perpustakaan jumlahnya sangat pantastis Rp.117.861.000
Dalam aturan hukum jika ada penyelewenangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak dari sekolah swasta, maka pihak yang bersangkutan juga dikenakan sanksi. Dengan kata lain, aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.
1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Pewarta : M.Ikbal