Somasi PT Smart Multi Finance, LKBH Makassar Harap Mobil Dikreditkan Tanpa Persetujuan Pemilik Dikembalikan


Somasi PT Smart Multi Finance, LKBH Makassar Harap Mobil Dikreditkan Tanpa Persetujuan Pemilik Dikembalikan

Sabtu, 10 Februari 2024, Februari 10, 2024

Sungguminasa - Mobil MPV Daihatsu All New Xenia Airbag X MT Plus, tahun 2013, warna Classic Silver, Nomor Rangka MHKV1BA1JDK032889, Nomor 

Mesin MC77655, Plat Nomor : DD 1337 VI, atas nama Machmud Ramly, IR, yang kini dikuasai ahli warisnya Chayruman Machmud telah dikreditkan pihak ketiga atas nama oknum Usman ke pembiayaan PT Smart Multi Finance.



“Betul pak itu mobil masih atas nama bapak saya IR. Machmud Ramly almarhum, tapi tanpa persetujuan kami ahli waris, dimasukkan ke pembiayaan atas nama Usman ke PT Smart Multi Finance,” ungkap Chayruman Machmud ketika didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Sabtu, 10/2/2024.


Surat LKBH Makassar sendiri Perihal : SOMASI II, dengan Nomor : 10/B/LKBH Makassar/II/2024, ditujukan kepada PT. SMART Multi Finance, Usman dan Arni Syam, yang berisi permintaan mobil dikembalikan kepada pemiliknya.


Sebelumnya pihak PT Smart Multi Finance melalui Dani Darmawan, Jalan Manggala Raya Blok 8, Nomor 183, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Makassar, melakukan laporan informasi nomor : R/LI-24/I/RES.5/2024/Reskrim, tanggal 8 Januari 2024, di Polres Gowa yang melaporkan Usman dengan dugaan tindak pidana jaminan fidusia, dengan mencantumkan pihak penyidik atas nama IPDA Irham SH, MH, MM nomor telepon 081355219393 dan Bripka Nur Reski a. Yusuf 08114458686 unit Idik III Tipidter Satreskrim polres Gowa.


Atas laporan tersebut, pihak Chayruman Machmud merasa dilakukan tarik paksa saat unit mobil di tanjung bayang, Makassar. “Mengaku dari pihak pembiayaan pak dan katanya Intel polisi, jadi saya gugup dan ikut saja, ternyata mobil saya ini digiring ke kantor PT Smart Multi Finance di jalan tumanurung, Sungguminasa Gowa, yang saya kaget karena tidak pernah menjaminkan ke pembiayaan atas nama Usman,” tutur Chayruman Machmud.


Tambah Chayruman Machmud, “Jam waktu digiring ke kantornya finance sekitar jam 19.05 wita, Kantornya waktu itu udah tutup tapi mereka buka dan saya disuruh masuk.”


Somasi sendiri diterima pihak PT Smart Multi Finance atas nama Ansar dengan nomor telepon 081222509717 dan Dani Darmawan telepon 085341061462 dimana waktu mengantar somasi ingin diperlihatkan dokumen pembiayaan Usman dan unit tapi ditolak. “Kami konfirmasi dulu ke pimpinan pak, kalo ada ijin baru kami bisa tindak lanjuti, dan somasi bapak kami terima,” ungkap Dani Darmawan, Kamis, 1/2/2024 di kantor PT Smart Multi Finance.



LKBH Makassar berharapan agar persoalan ini dapat selesai secara kekeluargaan, tanpa kami harus 

menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini kepada kepolisian Polda Sulsel dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

TerPopuler