Minahasa, JejakKriminal.Online Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Kantor Camat Tombulu tim eksekutor Kejaksaan Negeri Minahasa mengeksekusi terpidana dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2012.
“Yang dieksekusi hari ini adalah terpidana atas nama Dra. Syerly Mundung, M.Pd merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tombulu yang pada tahun 2012 merupakan Kepala UPTD Kecamatan Tombulu. ” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH.
Terpidana Syerly melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang merugikan negara dengan cara meminta para Kepala UPTD Dikpora Kabupaten Minahasa untuk memberikan dana yang diambil dari Dana Alokasi Khusus Dikpora Tahun Anggaran 2012 yang kemudian di serahkan kepada kepala dinas Pemuda dan Olahraga
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1446/P.1.11/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkama Agung Nomor: 377/K.PID.SUS/2019 tanggal 22 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND tanggal 9 Juli 2018
“Amar Putusannya menyatakan bahwa Terpidana Dra. Syerly Mundung, M.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan penjara. “
Usai mengeksekusi, selanjutnya terpidana SM dibawah ke Lapas Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, di Tomohon,” pungkas Suhendro.