Jejakkriminal - Makassar Ra (33) di Makassar, tega dianiaya Sa (35) mantan suaminya hingga alami luka parah gara-gara ajakan rujuk ditolak.
Akibat ajakan rujuk ditolak Ra mendapatkan siraman air keras pada wajah dan anggota tubuh lainya.
" Peristiwa memilukan itu di Jl Sinassara Lr 1 No. 20, Kec,Tallo. Kota Makassar. Di mana pada tanggal 19 Februari 2024 terduga pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor," kata Rahardi adik kandung korban. Jumat (23/02/2024).
Saat itu korban disiram pelaku saat pulang ojek di dalam rumah. Usai melukai mantan istrinya itu pelaku pun kabur.
Pelaku datang ke rumah korban sempat bercerita. Kayakk bilang "udah tidak mau sama saya kah" terus kakakku jawabb."
Tiba-tiba menyiramkan air keras ke arah muka dan tubuh korban yang sedang berdiri melihat screen hp" ungkapnya Rahardi.
Melihat hal itu, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit RSD Wahidin Sudirohusodo dan beberapa hari dirawat dipindahkan ke RSUD Daya.Saat ini korban masih dalam perawatan.
"Awalnya cari rumah sakit terdekat, dicari rumah sakit yang bisa pakai layanan BPJS, tapi tidak ada. Jadinya dipilih wahidin itupun umum," tutupnya.
Lebih jauh Rahardi menceritakan diduga pelaku mendapatkan kenyamanan dengan tidak bekerja dan tidak repot hal-hal lainya sehingga hal itu kakak saya melakukan Perceraian. Di mana keduanya berstatus cerai jadi tidak ada lagi hubungan keluarga dan pelaku sudah diamankan di Polsek Tallo.
Penyiram korban diindikasikan ke tidak terima pelaku diceraikan yang logikanya ajalah siapa yang mau menerima dan memaafkan pelaku tidak menafkahi korban suami kan bagian dari tanggung jawab apalagi ada anak dua yang harus dihidupi.
Kejadian ini kedua kalinya di tanggal 19 februari 2024 pelaku penyiraman air keras ke muka korban hingga pengancaman. Di tahun 2024 hal yang sama kembali dilakukan pelaku," teran Rahardi
Pengancaman bukan hanya dirasakan korban melainkan tetangga kami pun tidak mendapatkan ketenangan.
Sungguh perbuatan yang tak bisa ditolerir lagi karena kejahatan yang dilakukan bukan kejahatan sementara namun menimbulkan trauma terhadap anak-anak korban yang masih ABG.
Saya berharap terduga pelaku untuk diadili secara berat-beratnya.
"Ketika cuma rasa kalau sekian tahun penjara itu tidak bisa menggantikan dengan cacat atau kelukaan oleh kakak kandung saya karena yang dialami itu akibat penyiraman air keras tersebut itu berlaku untuk seumur hidup meskipun sudah operasi dan bedah berkali-kali tak akan hilang pada jejaknya," tutupnya.