Banyumas,jejakkriminal.online- Diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis psikotropika, Ade (26) warga Jatisaba Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Satres Narkoba pada Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas mendapatkan barang bukti dalam penangkapannya dari tersangka 500 butir Alprazolam dan 500 butir Ryclona ,1786 butir Tramadol, kemudian 2500 butir Heximer. Seluruh Barang bukti saat ini diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Banyumas.
Polisi juga menyita barang bukti lain 1 unit sepeda motor yang diduga milik tersangka dan 1 unit handphone merk Oppo. Kapolresta Banyumas Kombespol Edi Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Kompol Wili Budianto menerangkan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yaitu adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas.
Purwono-Banyumas